Implementasi PP No. 39 Tahun 2025

Pengelola Pertambangan Rakyat & Sumber Daya Alam

Desa Pongkalaero, Kabaena Selatan, Bombana

Dari Desa untuk Negara. Mewujudkan hilirisasi nikel berbasis kerakyatan melalui Koperasi.


Pelajari Kemitraan

Dasar Hukum Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PP 96/2021), Koperasi kini memiliki prioritas dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Tambang Rakyat.

Unit Usaha Strategis

Fokus pada rantai pasok nikel dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Pengelolaan Tambang Rakyat

Mengelola wilayah pertambangan nikel secara legal, profesional, dan berkelanjutan. Memastikan standarisasi Good Mining Practice bagi para penambang lokal anggota koperasi.

Hauling & Alat Berat

Unit penyewaan alat berat (Excavator/Dozer) dan armada truk pengangkut (Hauling) untuk mendukung operasional tambang dari pit ke jetty.

Kemitraan Smelter

Menjadi agregator resmi yang menghubungkan hasil produksi tambang rakyat langsung ke pabrik pengolahan (Smelter) dengan harga acuan (HPM) yang adil.

Reklamasi & Pasca Tambang

Unit jasa pembibitan dan penghijauan kembali (Reboisasi) lahan bekas tambang, melibatkan ibu-ibu PKK desa sebagai penyedia bibit.